JAKARTA- Pemerintah pusat telah menetapkan larangan untuk mudik Hari Raya Lebaran mulai 6-1 Mei 2021 sehingga penerapannya membutuhkan penyekatan.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pun telah menyiapkan 31 pos pengamanan untuk menghalau masyarakat yang hendak mudik.
Pos tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni 17 titik check point dan 14 titik penyekatan. Setidaknya ada 1.313 personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk menjaga 31 titik tersebut.
Adapun fungsi dari kedua pos tersebut berbeda. Pada titik check point petugas akan melakukan penyaringan kendaraan-kendaraan yang dicurigai akan mudik dan menegakkan protokol kesehatan.
Sementara di titik penyekatan, petugas akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.
Pos pengawasan itu berada baik di jalan arteri maupun jalan tol. Penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat-Cikupa, kemarin, 6 Mei 2021, menimbulkan kemacetan parah. Antrean kendaraan mengular hingga 8 kilometer dari gerbang tol tersebut. Melihat kondisi itu, polisi lantas membuka penyekatan yang mulanya bertujuan untuk menyaring pemudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kemacetan terjadi sejak kamis pagi.
Volume lalu lintas meningkat tajam saat penyekatan diberlakukan. Ia mengatakan anggotanya terpaksa melakukan itu untuk mengurai kepadatan lalu lintas. “Kami loskan pada pemeriksaannya, sampai nanti ekornya kurang lebih 1 - 2 kilometer," ujar dia saat dihubungi kemarin.
Begitu lalu lintas mulai lowong, penyekatan kembali dilakukan. Masyarakat yang hendak meninggalkan Jakarta akan diperiksa berkas SIKM-nya sebagai syarat bepergian ke luar kota selama masa pelarangan mudik. Jika tidak memenuhi, pihak kepolisian akan menyuruh kendaraan putar balik.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Akmal mengatakan polisi terus mempelajari dan mengevaluasi pengawasan di titik penyekatan pelarangan mudik, khususnya di jalan tol. Misalnya, kata dia, ada saatnya kepolisian meloloskan kendaraan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Namun, ia memastikan hal itu tidak mengurangi kewaspadaan kepolisian dan tetap mengeluarkan kendaraan kecil yang terindikasi mudik dari jalan tol.
“Banyak sekali sekat-sekat antar Provinsi, bahkan masuk Kota/Kabupaten pun ada, jadi kecil kemungkinan untuk lolos. Mungkin bisa saja di titik Cikarang Barat Km 31 ini lolos ya, namun di titik pemeriksaan berikutnya juga akan dikeluarkan,” tutur dia dalam keterangan tertulis pada Jumat, 7 Mei 2021.